Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mencatatkan penurunan signifikan pada perdagangan hari Jumat, 17 April 2026. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga komoditas ini melemah sebesar Rp20.000 dibandingkan dengan posisi pada hari sebelumnya.
Penurunan tersebut membuat harga emas Antam untuk ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.868.000. Sementara itu, untuk satuan terkecil yakni 0,5 gram, Logam Mulia menetapkan harga sebesar Rp1.484.000 pada perdagangan pagi ini.
Pergerakan harga ini juga merata pada berbagai ukuran lainnya, di mana emas Antam ukuran 2 gram dibanderol seharga Rp5.676.000. Untuk ukuran yang lebih besar seperti 5 gram, harga jual dipatok senilai Rp14.115.000 oleh pihak pengelola.
Investor yang mengincar ukuran menengah dapat melihat daftar harga untuk ukuran 10 gram yang kini berada di angka Rp28.175.000. Sedangkan untuk kepingan emas seberat 25 gram, harga yang ditawarkan kepada konsumen adalah sebesar Rp70.312.000.
Rincian Harga Emas Ukuran Besar
Bagi konsumen yang tertarik pada ukuran di atas 50 gram, harga emas hari ini juga terpantau mengalami penyesuaian yang sejalan dengan tren penurunan. Emas Antam dengan berat 50 gram saat ini dapat dibawa pulang dengan harga Rp140.545.000.
Lonjakan nominal terus berlanjut pada ukuran 100 gram yang dibanderol senilai Rp281.012.000 menurut data resmi dari situs Logam Mulia. Untuk kepingan yang lebih berat yakni 250 gram, harga dipatok mencapai angka Rp702.265.000 pada transaksi hari ini.
Unit emas yang lebih besar yaitu 500 gram ditawarkan dengan harga Rp1.404.320.000 kepada para pembeli. Terakhir, produk emas batangan paling premium dengan berat 1.000 gram atau 1 kilogram dijual seharga Rp2.808.600.000.
Daftar Harga Emas Antam 17 April 2026
| Ukuran (Gram) | Harga Jual (Rupiah) |
|---|---|
| 0,5 | 1.484.000 |
| 1 | 2.868.000 |
| 5 | 14.115.000 |
| 10 | 28.175.000 |
| 50 | 140.545.000 |
| 100 | 281.012.000 |
| 500 | 1.404.320.000 |
| 1.000 | 2.808.600.000 |
Ketentuan Pajak dan Harga Buyback
Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami penurunan sebesar Rp15.000 sehingga berada di posisi Rp2.659.000 per gram. Penurunan buyback ini memberikan dampak langsung bagi masyarakat yang berencana untuk menjual kembali aset emas mereka ke Antam.
Pelaksanaan transaksi ini juga diatur secara ketat melalui regulasi perpajakan yang tertuang dalam PMK No 34/PMK.10/2017 mengenai pajak penghasilan. Penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan atas nilai transaksi buyback akan lebih tinggi yakni sebesar 3%. Besaran pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima oleh pihak penjual.
Aturan perpajakan ini tidak hanya berlaku pada transaksi penjualan kembali, tetapi juga pada proses pembelian awal emas batangan di gerai resmi. Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan tarif sebesar 0,9% berlaku bagi non-NPWP.
Setiap nasabah yang melakukan transaksi pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan. Hal ini menjadi bagian dari transparansi administrasi yang dijalankan oleh PT Aneka Tambang Tbk. dalam melayani konsumennya.
Kondisi pasar emas saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global yang terus berfluktuasi setiap harinya. Penurunan harga sebesar Rp20.000 ini menjadi koreksi setelah sebelumnya harga emas sempat bertahan di level yang cukup tinggi.
Sebagai informasi tambahan, beberapa hari sebelumnya tepatnya pada 16 April 2026, harga emas juga sempat menyentuh angka Rp2,88 juta per gram. Perubahan tren ini menjadi perhatian khusus bagi para kolektor emas logam mulia maupun investor jangka panjang di Indonesia.
Selain melalui gerai resmi Antam, pergerakan harga emas di tempat lain seperti Pegadaian untuk merek UBS dan Galeri 24 juga terus dipantau masyarakat. Harga di berbagai platform tersebut umumnya memiliki korelasi dengan pergerakan harga emas dunia dan kurs rupiah.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan teliti dalam memperhatikan detail harga sebelum melakukan transaksi jual maupun beli di pasar logam mulia. Update berkala melalui kanal berita resmi sangat disarankan untuk mendapatkan angka paling akurat sesuai waktu perdagangan.