Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan atau tidak mengalami perubahan pada perdagangan hari Minggu, 19 April 2026. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram masih tertahan di level Rp2.884.000 per gram.
Meskipun harga jual eceran tetap stabil, nilai pembelian kembali atau buyback justru mengalami kenaikan sebesar Rp22.000 dibandingkan hari sebelumnya. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di posisi Rp2.681.000 per gram yang menjadi acuan bagi masyarakat jika ingin menjual kembali koleksi logam mulia mereka.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Bagi konsumen yang mengincar unit lebih kecil, harga emas Antam ukuran 0,5 gram dibanderol senilai Rp1.492.000 pada hari ini. Sementara itu, unit ukuran 2 gram dijual seharga Rp5.708.000, yang menunjukkan tren pergerakan mendatar sejalan dengan harga satuan utamanya.
Unit emas dengan berat menengah juga terpantau stabil, di mana ukuran 5 gram dipatok pada harga Rp14.195.000. Untuk ukuran yang lebih besar, yakni 10 gram dan 25 gram, masing-masing diperdagangkan dengan harga Rp28.335.000 serta Rp70.712.000.
Kondisi serupa terjadi pada koleksi emas batangan dengan bobot di atas 100 gram yang harganya kompak tidak mengalami pergeseran dari perdagangan kemarin. Emas Antam berukuran 50 gram kini ditawarkan Rp141.345.000, sedangkan untuk ukuran 100 gram dihargai sebesar Rp282.612.000.
Untuk investor skala besar, emas batangan ukuran 250 gram dibanderol Rp706.265.000 dan ukuran 500 gram mencapai Rp1.412.320.000. Adapun varian emas Logam Mulia yang paling eksklusif dan mahal, yaitu ukuran 1.000 gram, dipasarkan dengan nilai Rp2.824.600.000 hari ini.
Ketentuan Pajak Transaksi Logam Mulia
Transaksi jual beli emas batangan di Antam tetap mengacu pada regulasi perpajakan yang diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Berdasarkan aturan tersebut, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi pembeli non-NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP. Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang dibebankan lebih tinggi yakni sebesar 3% dari total nilai transaksi penjualan kembali.
Setiap transaksi pembelian yang dilakukan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan bagi konsumen. Pajak atas transaksi buyback tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai dana yang diterima oleh penjual emas.
Tabel Daftar Harga Emas Antam 19 April 2026
| Berat Emas | Harga Dasar (Rp) | Harga Termasuk PPh 0,45% (Rp) |
|---|---|---|
| 0,5 gram | 1.492.000 | 1.495.730 |
| 1 gram | 2.884.000 | 2.891.210 |
| 2 gram | 5.708.000 | 5.722.270 |
| 3 gram | 8.537.000 | 8.558.343 |
| 5 gram | 14.195.000 | 14.230.488 |
| 10 gram | 28.335.000 | 28.405.838 |
| 25 gram | 70.712.000 | 70.888.780 |
| 50 gram | 141.345.000 | 141.698.363 |
| 100 gram | 282.612.000 | 283.318.530 |
| 250 gram | 706.265.000 | 708.030.663 |
| 500 gram | 1.412.320.000 | 1.415.850.800 |
| 1.000 gram | 2.824.600.000 | 2.831.661.500 |
Data harga di atas menunjukkan kestabilan nilai investasi logam mulia di tengah fluktuasi pasar finansial global pada periode April 2026. Kenaikan harga buyback menjadi sinyal positif bagi para pemegang aset emas yang ingin melakukan likuidasi pada akhir pekan ini.
Secara keseluruhan, harga emas Antam tetap menjadi rujukan utama bagi investor dalam negeri untuk menjaga nilai kekayaan mereka. Transparansi harga harian dan kejelasan skema pajak memudahkan masyarakat dalam merencanakan portofolio investasi emas secara aman dan legal.