Update Harga Jual Kembali Emas Antam dan Pajaknya per Minggu 19 April 2026

Update Harga Jual Kembali Emas Antam dan Pajaknya per Minggu 19 April 2026

Harga pembelian kembali atau buyback emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) terpantau stabil pada perdagangan hari Minggu, 19 April 2026. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.681.000 per gram, tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Produk logam mulia Antam yang dapat dijual kembali merupakan emas yang telah memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan secara resmi oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM ini telah diakui secara internasional dengan standar harga jual kembali yang senantiasa mengikuti fluktuasi harga emas di pasar global.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa harga jual kembali ini berlaku seragam untuk seluruh varian pecahan berat maupun tahun produksi emas tersebut. Transaksi buyback sendiri didefinisikan sebagai aktivitas menjual kembali emas kepada pihak Antam, baik itu dalam wujud logam mulia, batangan, maupun perhiasan.

Ketentuan Pajak dan Administrasi Buyback Emas

Secara umum, harga yang dipasang untuk pembelian kembali memang biasanya lebih rendah jika dibandingkan dengan harga jual ritel pada waktu yang bersamaan. Walaupun demikian, instrumen investasi emas ini tetap dapat memberikan keuntungan bagi pemiliknya apabila terdapat selisih nilai yang cukup signifikan antara harga beli awal dan harga buyback saat ini.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan. Pemegang NPWP akan dikenai potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi yaitu sebesar 3 persen.

Besaran PPh 22 yang timbul dari transaksi pembelian kembali ini akan langsung dipotong dari total nominal dana buyback yang diterima oleh pelanggan. Terkait aspek legalitas identitas, kini berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP pribadi.

Ketentuan tersebut mewajibkan setiap pelanggan untuk memastikan bahwa data identitas diri, khususnya NIK, sudah sesuai dan lengkap sebelum melakukan transaksi di gerai Antam. Hal ini sangat penting guna kelancaran proses administrasi perpajakan serta validasi data pemilik emas dalam sistem database perusahaan.

Simulasi Perhitungan Buyback di Galeri Resmi

Sebagai panduan bagi para investor, berikut adalah rincian taksiran nilai bersih yang akan diterima pelanggan berdasarkan berat emas pada perdagangan Minggu, 19 April 2026. Simulasi ini mencakup perhitungan potongan pajak serta biaya tambahan lainnya seperti meterai untuk nominal transaksi tertentu.

Berat (gram) Taksiran Buyback (Rp) PPh 22 (0,25%) (Rp) Meterai (Rp) Perkiraan Hasil Bersih (Rp)
0,5 1.340.500 - - 1.340.500
1 2.681.000 - - 2.681.000
2 5.362.000 - - 5.362.000
5 13.405.000 33.513 10.000 13.361.487
10 26.810.000 67.025 10.000 26.732.975
50 134.050.000 335.125 10.000 133.704.875
100 268.100.000 670.250 10.000 267.419.750
500 1.340.500.000 3.351.250 10.000 1.337.138.750
1.000 2.681.000.000 6.702.500 10.000 2.674.287.500

Karyawati di Butik Emas Logam Mulia Antam Jakarta terus bersiaga memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli emas di hari libur ini. Perlu diingat bahwa harga jual ritel Antam sendiri saat ini berada di level Rp2.884.000 per gram, sementara harga emas perhiasan di pasar juga mengalami tren kenaikan.

Kondisi pasar emas yang dinamis ini dipengaruhi oleh pergerakan ekonomi global yang turut menentukan posisi tawar logam mulia sebagai aset lindung nilai. Bagi investor yang memantau pergerakan harga melalui berbagai kanal informasi, disarankan untuk selalu merujuk pada data terkini yang dirilis secara resmi oleh produsen terkait.

Selain di gerai resmi Antam, masyarakat juga dapat membandingkan harga buyback di platform lain seperti Pegadaian yang juga melayani transaksi logam mulia maupun tabungan emas. Langkah verifikasi harga secara berkala sangat disarankan agar para pemegang aset emas dapat menentukan waktu yang paling tepat untuk melakukan aksi jual atau beli.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: market.bisnis.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.