Ustaz Solmed Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial ke Polisi Terkait Fitnah dan Hoaks

Ustaz Solmed Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial ke Polisi Terkait Fitnah dan Hoaks

Pendakwah Sholeh Mahmoed Munawir yang populer dengan nama Ustaz Solmed secara resmi menyeret lebih dari sepuluh akun media sosial ke jalur hukum melalui Polda Metro Jaya. Langkah tegas ini diambil atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks serta pencemaran nama baik yang menyasar sang ustaz.

Afrian Bondjol selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa para pemilik akun tersebut dilaporkan menggunakan jeratan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan ini merujuk pada tindakan penyebaran fitnah dan informasi tidak benar yang berdampak buruk pada reputasi kliennya di mata publik.

Tim kuasa hukum mengaku telah mengantongi identitas para pemilik akun tersebut dan terus melakukan pemantauan intensif terhadap akun-akun lain yang menyebarkan narasi serupa. Pihak Ustaz Solmed menduga motif penyebaran informasi tersebut sengaja dilakukan demi mendongkrak jumlah pengikut atau followers di media sosial.

Jumlah akun yang dilaporkan saat ini telah mencapai lebih dari sepuluh, namun tidak menutup kemungkinan daftar tersebut akan terus bertambah seiring perkembangan investigasi. Afrian menegaskan pihaknya mengincar akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang terbukti turut memviralkan narasi tanpa landasan fakta tersebut.

Keputusan untuk menempuh langkah legal ini dipicu oleh keresahan keluarga serta rekan-rekan sejawat Ustaz Solmed yang merasa sangat terganggu dengan pemberitaan yang beredar. Ustaz Solmed mengaku dibanjiri berbagai pertanyaan dari pihak luar yang meminta klarifikasi langsung terkait tuduhan miring tersebut.

Awalnya sang pendakwah memilih untuk mendiamkan situasi tersebut, namun narasi negatif yang ada justru semakin berkembang luas dan tidak terkendali. Hal inilah yang mendorongnya untuk mengakhiri masa diam dan membawa persoalan tersebut ke hadapan pihak kepolisian guna mencari keadilan.

Laporan resmi ini telah teregistrasi di kepolisian dengan nomor STTLP/B/2687/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA sebagai bukti keseriusan pihak pelapor dalam menghadapi kasus ini. Duduk perkara ini bermula ketika muncul narasi di media sosial yang mencoba menghubungkan identitas Ustaz Solmed dengan sosok berinisial SAM.

Sosok berinisial SAM tersebut diketahui tengah menjadi pusat perhatian karena terseret dalam dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang viral. Akibat tudingan yang tidak berdasar tersebut, Ustaz Solmed menerima banyak hujatan dan merasa citranya sebagai seorang pemuka agama telah dirusak secara sengaja.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: hot.detik.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.