Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan penjelasan mendalam mengenai fungsi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan. Beliau menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya dirancang untuk memberikan payung hukum bagi para pekerja, tetapi juga berfungsi untuk menjamin keamanan serta kenyamanan bagi para pemberi kerja atau majikan.
Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4), Arifah menyatakan bahwa undang-undang ini mengubah paradigma hubungan kerja di dalam rumah tangga. Melalui aturan ini, profesi pekerja rumah tangga kini diakui secara resmi sebagai tenaga kerja profesional yang memiliki kedudukan setara dengan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan bersama.
Perubahan mendasar yang ditekankan oleh Menteri PPPA adalah pergeseran terminologi untuk menghapus sekat hierarki yang cenderung diskriminatif antara atasan dan bawahan di ranah domestik. Arifah menjelaskan bahwa saat ini istilah "majikan" dan "pembantu" sudah tidak lagi relevan, melainkan diganti secara resmi dengan sebutan pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga.
Hak-Hak Dasar Pekerja dalam UU PPRT
Menteri Arifah memaparkan bahwa terdapat sejumlah hak esensial yang kini dijamin oleh negara bagi para pekerja rumah tangga guna memastikan kesejahteraan mereka terpenuhi. Hak-hak tersebut mencakup pemberian upah yang layak, penentuan jam kerja yang manusiawi, hak untuk mendapatkan cuti atau waktu istirahat, serta akses terhadap makanan yang sehat bagi pekerja.
Selain kesejahteraan materiil, undang-undang ini juga mewajibkan adanya jaminan sosial serta perlindungan hukum yang kuat untuk mencegah segala bentuk kekerasan di lingkungan kerja. Pekerja memiliki hak mutlak untuk mendapatkan perlakuan yang bermartabat dan terbebas dari ancaman fisik maupun psikologis selama menjalankan tugas-tugas domestik mereka.
Terkait rincian teknis mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tersebut, pemerintah saat ini sedang dalam proses menyusun berbagai peraturan turunan yang lebih mendetail. Regulasi tambahan ini nantinya akan memuat panduan komprehensif bagi masyarakat agar implementasi UU PPRT di lapangan dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
Mekanisme Pengawasan Berbasis Lingkungan
Salah satu poin unik dalam UU PPRT adalah adanya mekanisme pengawasan yang melibatkan struktur masyarakat paling bawah, yakni unit RT dan RW. Setiap individu yang mempekerjakan tenaga kerja rumah tangga kini memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan pekerja tersebut kepada pengurus lingkungan setempat untuk pendataan.
Pelibatan elemen masyarakat ini bertujuan agar setiap permasalahan yang muncul di kemudian hari dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui lingkup sosial terkecil. Data lengkap mengenai identitas, usia, hingga poin-poin kesepakatan kerja akan didaftarkan secara transparan di tingkat lingkungan guna menjamin perlindungan bagi kedua belah pihak secara adil.
Pengesahan undang-undang ini dianggap sebagai sebuah capaian monumental sekaligus hadiah bersejarah bagi kaum perempuan Indonesia dalam momentum peringatan Hari Kartini tahun 2026. Arifah Fauzi mengungkapkan rasa syukur yang mendalam mengingat perjuangan untuk melegalkan payung hukum ini telah berlangsung sangat lama, yakni sekitar 24 tahun lamanya.
Struktur dan Ketentuan UU PPRT
| Komponen Regulasi | Detail Ketentuan |
|---|---|
| Jumlah Bab dan Pasal | Terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek kerja domestik. |
| Masa Perjuangan Regulasi | Telah diperjuangkan selama kurang lebih 24 tahun sebelum akhirnya disahkan. |
| Cakupan Perlindungan | Meliputi skema perekrutan, perlindungan hukum, jaminan sosial, serta jaminan kesehatan. |
| Mekanisme Perselisihan | Mengutamakan proses musyawarah sebelum melibatkan mediator dari instansi terkait. |
DPR RI secara resmi mengesahkan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV periode 2025-2026 setelah melewati proses pembahasan yang sangat dinamis. Kehadiran undang-undang ini menandai babak baru bagi sektor ketenagakerjaan Indonesia yang kini mulai mengakui sektor domestik sebagai bagian dari sistem kerja formal.
Meskipun sudah disahkan, pemerintah masih memiliki tugas besar untuk menyempurnakan aturan pelaksana terkait besaran standar upah dan mekanisme jaminan sosial yang spesifik bagi PRT. Langkah ini sangat penting agar tidak ada lagi celah eksploitasi dan setiap pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan yang layak atas kontribusi besar mereka bagi keluarga di Indonesia.