Saiful Mujani Kembali Diteruskan ke Bareskrim Karena Dugaan Makar

Saiful Mujani Kembali Diteruskan ke Bareskrim Karena Dugaan Makar

Bareskrim Polri kembali menerima laporan terhadap Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, yang dilayangkan oleh Presidium Kebangsaan 08 atas dugaan makar dan penghasutan. Laporan resmi yang diajukan oleh Ketua Umum Presidium 08, Kurniawan, tersebut kini telah tercatat dengan nomor registrasi LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Kurniawan berpendapat bahwa serangkaian pernyataan yang dilontarkan Saiful bersama Islah Bahrawi merupakan bentuk hasutan yang berpotensi memicu kegaduhan besar di tengah masyarakat luas. Pihaknya menilai ajakan untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto sudah tidak lagi mencerminkan implementasi kebebasan berpendapat yang sehat dalam sistem demokrasi.

Menurut pandangan pelapor, para terlapor diduga secara sadar membangun alibi seolah-olah tindakan mereka adalah bagian dari hak demokrasi, padahal mereka diyakini memahami kesalahan tersebut. Kurniawan menekankan bahwa demokrasi memiliki batasan hukum yang jelas sehingga ia merasa perlu menuntut tindakan tersebut demi menjaga stabilitas dan kebaikan kondisi nasional Indonesia.

Pelapor mendorong pihak Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti proses hukum atas laporan tersebut guna memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam narasi tersebut. Meskipun laporan resmi telah diajukan sejak 10 April yang lalu, Kurniawan merasa perlu melakukan pemantauan intensif untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Kurniawan kembali mendatangi markas Bareskrim Polri guna menanyakan perkembangan terbaru dari penyelidikan yang sedang berlangsung atas aduan yang telah ia sampaikan sebelumnya. Ia meyakini bahwa bukti permulaan yang diserahkan sudah cukup kuat untuk menaikkan status pemeriksaan ke tahap selanjutnya terhadap Saiful Mujani dan rekan-rekannya.

Di sisi lain, Saiful Mujani secara tegas memberikan klarifikasi bahwa seruan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto murni merupakan sikap politik dan bukan tindakan makar. Ia menjelaskan bahwa posisi sikap politik secara teoretis berada tepat satu level di bawah partisipasi politik atau tindakan nyata dalam ruang publik.

Saiful Mujani menambahkan argumennya bahwa partisipasi politik merupakan elemen inti yang paling mendasar dan tidak terpisahkan dari berjalannya sebuah sistem demokrasi yang sehat. Baginya, mustahil sebuah negara dapat disebut demokratis tanpa adanya ruang bagi warga negara untuk melakukan partisipasi politik secara aktif dan terbuka.

Namun, pernyataan-pernyataan tersebut justru berbuntut panjang pada munculnya sejumlah laporan kepolisian yang menuduhnya telah melakukan dugaan tindak pidana penghasutan kepada masyarakat. Saat ini, akademisi senior tersebut harus menghadapi dua jalur proses hukum sekaligus akibat narasi politik yang ia sampaikan dalam berbagai kesempatan sebelumnya.

Selain di Bareskrim Polri, Saiful Mujani juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penghasutan melawan penguasa yang sah berdasarkan narasi ajakan menjatuhkan kepemimpinan Presiden Prabowo. Laporan di tingkat daerah ini diajukan oleh seseorang bernama Robina Akbar yang mengatasnamakan kelompok Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.

Aduan yang diajukan oleh Robina Akbar tersebut telah secara resmi terdaftar di kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA sejak tanggal 8 April 2026. Hingga saat ini, proses hukum terus bergulir di tengah perdebatan mengenai batasan antara hak berpendapat secara demokratis dengan dugaan pelanggaran hukum makar.

Data Laporan Terhadap Saiful Mujani

Lembaga Kepolisian Pelapor Nomor Laporan Tanggal / Status
Polda Metro Jaya Robina Akbar (Aliansi Masyarakat Jaktim) LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA 8 April 2026
Bareskrim Polri Kurniawan (Presidium Kebangsaan 08) LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri 10 April 2026 (Dilaporkan kembali 22 April)

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.