Anggota DPR RI Surya Utama, yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya, resmi melaporkan kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks ke pihak Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini ditempuh Uya setelah dirinya merasa difitnah melalui unggahan yang menyebutkan ia memiliki 750 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan polisi tersebut telah diterima oleh pihak berwenang dan terdaftar secara resmi dengan nomor LP/B/2746/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 18 April 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah memberikan konfirmasi terkait adanya laporan penyebaran berita bohong yang diajukan oleh politisi tersebut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, Uya Kuya mengaku baru menyadari adanya informasi menyesatkan tersebut saat melihat unggahan di beberapa akun media sosial pada Sabtu kemarin. Akun-akun tersebut menampilkan foto Uya yang telah direkayasa sedemikian rupa dan dibubuhi narasi palsu mengenai kepemilikan ratusan dapur operasional.
Uya Kuya menyatakan bahwa narasi mengenai 750 dapur MBG tersebut sama sekali tidak benar dan sangat merugikan nama baiknya di mata publik. Akibat tindakan oknum di media sosial tersebut, ia memutuskan untuk menjerat para pelaku dengan beberapa pasal sekaligus dalam undang-undang yang berlaku.
| Dasar Hukum Laporan | Keterangan Pasal |
|---|---|
| UU ITE | Pasal 51 ayat 1 Juncto Pasal 35 |
| Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) | Pasal 263 dan atau Pasal 264 |
Pihak kepolisian menegaskan bahwa saat ini laporan yang dilayangkan oleh Surya Utama tersebut sedang masuk dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik. Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri bukti-bukti serta akun media sosial yang terlibat dalam penyebaran konten hoaks tersebut.