Warga Australia Ditangkap Polisi Usai Ancam Patahkan Kaki Warga di Bali

Warga Australia Ditangkap Polisi Usai Ancam Patahkan Kaki Warga di Bali

Pihak kepolisian saat ini tengah menangani kasus dugaan penganiayaan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh seorang warga negara Australia berinisial TD terhadap penduduk lokal Bali. Insiden yang melibatkan warga Bali berinisial DI (56) tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Tukad Unda IV, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

Pelaku diduga melontarkan ancaman akan mematahkan kaki korban sembari menuduh korban telah melakukan pencurian jam tangan miliknya. Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga korban telah melakukan visum dan secara resmi mengajukan laporan kepolisian terkait tindakan tersebut.

Kronologi dan Awal Pertemuan

Detail mengenai dugaan tindak penganiayaan ini diungkapkan oleh anak korban bernama Sharon melalui unggahan di media sosial yang kemudian menjadi perbincangan hangat. Berdasarkan keterangan Sharon, pertemuan antara ayahnya dan TD bermula dari perkenalan tidak sengaja di pinggir jalan yang berujung pada permintaan bantuan berulang kali dari sang turis.

Kunjungan pertama TD ke rumah DI terjadi pada Senin (13/4) di mana warga asing tersebut dilaporkan masuk ke dalam kediaman korban tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu. Selain masuk tanpa permisi, TD juga disebutkan duduk di ruang tamu sembari merokok dan memaksa korban untuk ikut pergi keluar bersamanya.

Karena DI menolak ajakan tersebut, TD dilaporkan naik pitam hingga mengacak-acak pakaian korban dan nekat mengambil uang senilai Rp 100 ribu dari dompet korban secara sepihak. Situasi yang memanas tersebut sempat diredam oleh saksi di lokasi kejadian yang kemudian berhasil mengusir pria asal Australia itu keluar dari rumah.

Eskalasi Konflik dan Dugaan Penganiayaan

Berselang sekitar 30 menit setelah diusir, TD kembali mendatangi rumah korban untuk menanyakan perihal jam tangannya yang hilang secara misterius. Meski korban sudah memberikan izin kepada TD untuk mencari barang tersebut di dalam rumah, TD tetap melancarkan tuduhan pencurian kepada ayah Sharon.

Ketegangan kembali berlanjut pada Rabu (15/4) sekitar pukul 11.50 Wita ketika TD datang kembali bersama seorang perempuan dan seorang anak kecil untuk meminta pintu dibuka. Begitu pintu terbuka, TD langsung menyerang DI secara fisik dengan memiting kaki korban dan mengancam akan mematahkannya karena tuduhan pencurian yang sama.

Korban yang merasa terancam lantas berteriak meminta pertolongan hingga pemilik kos serta saksi lainnya datang untuk melerai tindakan agresif warga negara asing tersebut. Akibat serangan fisik berupa pitingan itu, DI dilaporkan mengalami rasa nyeri yang signifikan pada bagian kaki kirinya hingga saat ini.

Proses Hukum dan Penanganan Kepolisian

Saat dikonfrontasi oleh warga setempat untuk menunjukkan bukti pencurian jam tangan tersebut, TD justru mengakui bahwa dirinya tidak memiliki bukti apapun dan hanya berniat mengancam. Iptu Azel Arisandi menjelaskan bahwa pihak keluarga sempat berkoordinasi dengan kepolisian setelah upaya mediasi oleh pecalang sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Pihak penyidik Polsek Denpasar Selatan kini bersiap untuk memanggil TD guna menjalani pemeriksaan mendalam serta memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan ini. Polisi juga menegaskan akan mengambil langkah tegas berupa upaya paksa jika pria Australia tersebut tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum.

Iptu Azel memperingatkan bahwa pemanggilan akan dilakukan secara patut, namun jika yang bersangkutan mangkir hingga dua kali, maka penjemputan paksa akan dilakukan oleh petugas. Kasus ini menjadi sorotan karena menambah daftar panjang perselisihan antara wisatawan mancanegara dengan penduduk lokal di wilayah Bali.

Waktu Kejadian Lokasi / Tindakan Keterangan Tambahan
Senin, 13 April Rumah Korban (DI) Masuk tanpa izin, mengambil Rp 100 ribu, dan mengacak-acak baju.
Rabu, 15 April Rumah Korban (DI) Melakukan pemitingan kaki dan pengancaman fisik.
Jumat, 17 April Polsek Denpasar Selatan Laporan resmi masuk dan kepolisian memulai proses pemanggilan saksi/pelaku.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: travel.detik.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.