Seorang pria berkebangsaan China bernama Zhang Kequn harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyelundupkan ribuan ekor semut hidup di dalam kopernya di Bandara Nairobi. Akibat tindakan nekat tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman denda sebesar USD 7.746 atau sekitar Rp 133 juta serta vonis penjara selama 12 bulan.
Petugas menemukan sekitar 2.200 ekor semut jenis Messor cephalotes, atau lebih dikenal sebagai semut pemanen Afrika, yang merupakan spesies semut terbesar di dunia. Spesies ini sangat diminati oleh para kolektor di China yang rela merogoh kocek dalam demi memelihara serangga tersebut di dalam wadah khusus bernama formikarium.
Dampak Ekologis dan Penegakan Hukum
Hakim Irene Gichobi menegaskan bahwa hukuman berat ini diperlukan sebagai efek jera mengingat meningkatnya kasus perdagangan semut taman yang berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem. Meski pengacaranya sempat menyatakan kliennya tidak bersalah, Zhang akhirnya mengakui perbuatannya terkait dakwaan perdagangan ilegal spesies satwa liar.
Kasus ini juga menyeret seorang warga lokal Kenya bernama Charles Mwangi yang dituduh sebagai pemasok ribuan semut tersebut kepada Zhang. Berbeda dengan Zhang, Mwangi tetap bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah dan saat ini sedang dalam status bebas dengan jaminan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tren Baru Pembajakan Hayati
Pakar satwa liar melihat fenomena ini sebagai pergeseran tren pembajakan hayati, di mana para penyelundup kini mulai mengincar spesies kecil yang kurang dikenal dibandingkan gading gajah. Area di sekitar Gilgil, sebuah kota pertanian di Kenya, kini disinyalir menjadi pusat aktivitas perdagangan ilegal semut-semut eksotis tersebut.
Para pemburu biasanya memanfaatkan musim hujan saat koloni semut jantan bersayap keluar dari sarang untuk membuahi ratu semut guna menangkap target mereka. Ratu semut yang telah dibuahi sangat bernilai karena mampu membangun seluruh koloni baru, berumur panjang, dan sulit terdeteksi oleh mesin pemindai bandara.
| Kategori Data | Detail Informasi |
|---|---|
| Jumlah Semut Disita | 2.200 ekor |
| Harga Satu Ratu Semut | USD 220 (Sekitar Rp 3,7 Juta) |
| Denda Pelanggaran | USD 7.746 (Sekitar Rp 133 Juta) |
| Hukuman Penjara | 12 Bulan |
Metode Penyelundupan di Pasar Gelap
Seorang mantan perantara mengungkapkan bahwa para kolektor asing biasanya tidak turun langsung ke lapangan, melainkan menunggu di penginapan atau mobil di wilayah perkotaan. Warga lokal kemudian bertugas mencari sarang semut dan membawa hasil tangkapan dalam tabung kecil atau alat suntik yang telah disediakan oleh para pembeli tersebut.
Skala perdagangan gelap ini terbukti sangat masif setelah ditemukannya 5.000 ratu semut di sebuah penginapan kawasan Naivasha yang melibatkan sindikat lintas negara. Para pelaku menggunakan tabung reaksi berisi kapas lembap agar semut-semut tersebut mampu bertahan hidup hingga dua bulan selama perjalanan menuju pasar di Eropa dan Asia.