Kubu SISKS Pakubuwono XIV Purbaya secara resmi telah melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, gugatan tersebut resmi terdaftar pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT.
Dalam berkas perkara yang tercatat, identitas penggugat tertulis atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dengan didampingi kuasa hukum baru, Ardi Sasongko. Sementara itu, pihak tergugat yang tercantum dalam laporan hukum tersebut adalah Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Hingga saat ini, pihak PB XIV Purbaya belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail materi gugatan yang mereka ajukan ke pengadilan administratif tersebut. Namun, langkah hukum ini diduga kuat berkaitan dengan keberatan mereka terhadap sejumlah keputusan menteri yang diterbitkan awal tahun ini.
Latar Belakang Gugatan dan SK Menteri Kebudayaan
Sebelum gugatan didaftarkan, pihak Purbaya pada pertengahan Januari 2026 sempat melayangkan surat keberatan terkait penerbitan dua regulasi dari kementerian terkait. Fokus utama keberatan tersebut tertuju pada SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 tahun 2026 serta SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06.2026.
Kedua surat keputusan tersebut memuat penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton Surakarta. Melalui kuasa hukumnya saat itu, Billy Suryowibowo, pihak Purbaya mendesak agar Menteri Fadli Zon segera meninjau ulang keputusan tersebut secara menyeluruh.
Billy Suryowibowo menyatakan bahwa proses penerbitan regulasi tersebut dianggap tidak transparan karena pihak PB XIV Purbaya sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan. Ia juga menegaskan bahwa isi kedua SK tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.
Pihak penggugat sebelumnya telah mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tuntutan pembatalan SK tidak dipenuhi dalam kurun waktu 90 hari. Lantaran tidak adanya perubahan atau tanggapan sesuai tenggat waktu, mereka akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan gugatan melawan hukum di PTUN.
| Nomor Dokumen | Pejabat yang Menerbitkan | Keterangan Objek Masalah |
|---|---|---|
| SK Nomor 8 Tahun 2026 | Menteri Kebudayaan | Penunjukan Pelaksana Pelestarian Keraton Surakarta |
| SK Nomor 21/L/KB.09.06.2026 | Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi | Penunjukan Pelaksana Pemanfaatan Keraton Surakarta |
| Perkara 129/2026/PTUN JKT | PTUN Jakarta | Gugatan resmi pihak PB XIV Purbaya |