Bareskrim Ringkus 5 Pengedar Dolar AS Palsu di Tangerang

Bareskrim Ringkus 5 Pengedar Dolar AS Palsu di Tangerang

Tim Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran uang dolar Amerika Serikat palsu di kawasan Tangerang, Banten, dengan menangkap lima orang tersangka. Operasi penangkapan ini melibatkan berbagai peran pelaku, mulai dari perantara hingga penyedia utama uang ilegal tersebut.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arya Khadafi, mengonfirmasi bahwa kelima pelaku tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Menurut keterangannya di Jakarta pada Minggu (19/4), penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi di tanah air.

Awal pengungkapan kasus ini bermula dari operasi lapangan yang digelar pada 1 April 2026 di area Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Herry Azhar, mengamankan tiga orang pria berinisial AS, F, dan AA yang bertindak sebagai makelar.

Ketiga pelaku yang berperan sebagai broker tersebut diringkus saat tengah bersiap untuk melakukan transaksi pertukaran uang dolar palsu kepada calon pembeli. Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial dalam aksi tersebut, termasuk ratusan lembar mata uang asing tiruan yang siap diedarkan ke masyarakat luas.

Barang Bukti Jumlah / Detail
Uang Palsu Pecahan 100 Dolar AS 874 Lembar
Telepon Genggam 3 Unit
Dompet 3 Unit

Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka AS, tim penyidik segera bergerak melakukan pengembangan kasus menuju kawasan Rangkasbitung di Kabupaten Lebak. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka AP yang diidentifikasi sebagai pihak pemasok uang palsu kepada para perantara sebelumnya.

Penyelidikan tidak berhenti di situ karena keterangan dari tersangka AP mengarah pada keberadaan pelaku lain yang bersembunyi di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tim Satresmob Bareskrim Polri kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinisial AHS saat berada di sebuah warung makan.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka AHS merupakan sosok penyedia utama dalam rantai peredaran uang palsu ini sehingga perannya sangat vital. Dari tangan AHS, petugas mengamankan tambahan barang bukti berupa satu unit ponsel serta sebuah dompet yang digunakan dalam aktivitas ilegalnya.

Seluruh tersangka yang berjumlah lima orang kini telah dibawa ke Markas Satresmob Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan awal secara mendalam. Kasus ini kemudian dilimpahkan secara resmi kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk masuk ke tahap penyidikan formal.

Kombes Polisi Arya Khadafi menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan terorganisir di balik kasus ini. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi uang palsu yang berpotensi merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat luas.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.