Berikut adalah beberapa pilihan parafrase yang natural:

Berikut adalah beberapa pilihan parafrase yang natural:

Kasus kekerasan seksual kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian insiden memprihatinkan terjadi di beberapa perguruan tinggi ternama di Indonesia. Rentetan peristiwa tersebut mencakup perilaku tidak terpuji oleh belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia lewat grup pesan singkat, hingga aksi mahasiswa Institut Teknologi Bandung yang menyanyikan lagu dengan konten pelecehan terhadap perempuan.

Menanggapi maraknya fenomena ini, pemerintah telah menetapkan definisi serta batasan tegas mengenai tindakan kekerasan seksual di lingkungan akademik melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa kekerasan seksual mencakup segala perbuatan yang menghina atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa maupun gender.

Definisi dan Cakupan Kekerasan Seksual Menurut Regulasi

Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 pada aturan terbaru tersebut, tindakan ini berisiko menimbulkan penderitaan psikis maupun fisik yang dapat mengganggu hak korban dalam menempuh pendidikan dengan aman. Pemerintah menegaskan bahwa cakupan kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada kontak fisik semata, namun juga mencakup berbagai tindakan non-fisik yang merugikan.

Pasal 12 Ayat 2 dari peraturan tersebut merinci berbagai macam perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran di area kampus agar dapat diidentifikasi secara jelas. Beberapa bentuk tindakan yang masuk dalam daftar ini mulai dari ujaran diskriminatif terhadap fisik hingga pengambilan konten visual tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.

Nomor Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
1 Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, hingga identitas gender korban.
2 Tindakan sengaja memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain tanpa adanya persetujuan dari korban.
3 Penyampaian ucapan berupa rayuan, lelucon, atau siulan yang mengandung nuansa seksual terhadap seseorang.
4 Perbuatan menatap korban dengan intensitas bernuansa seksual yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau terintimidasi.
5 Pengiriman pesan, gambar, audio, atau video bernuansa seksual yang tetap dilakukan meski telah dilarang oleh korban.
6 Aksi mengambil, merekam, serta menyebarkan foto atau rekaman audio visual bernuansa seksual tanpa izin pemiliknya.

Melalui rincian ini, diharapkan seluruh elemen di perguruan tinggi memiliki pemahaman yang sama mengenai tindakan yang dilarang demi menciptakan ruang belajar yang kondusif. Penegakan aturan ini menjadi krusial untuk memastikan mahasiswa dan staf pengajar terhindar dari segala bentuk pelecehan yang menghambat pengembangan potensi akademik.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: edukasi.kompas.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.