Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk mengeliminasi saham yang masuk dalam kategori konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dari jajaran indeks utama pasar modal nasional. Indeks utama yang terdampak kebijakan ini mencakup LQ45, IDX30, serta IDX80 yang selama ini dikenal berisi saham dengan fundamental kuat, likuiditas tinggi, dan kapitalisasi pasar yang besar.
Berdasarkan pengumuman resmi dari otoritas bursa pada awal April lalu, tercatat ada dua emiten berkategori HSC yang saat ini menghuni indeks utama tersebut. Kedua emiten yang dimaksud adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Transformasi Transparansi dan Investabilitas
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa langkah perubahan kriteria penyusunan indeks ini sengaja diambil demi meningkatkan aspek transparansi di pasar modal. BEI berupaya memastikan bahwa seluruh saham yang masuk ke dalam indeks utama benar-benar memiliki tingkat investabilitas yang memadai bagi para pemodal.
Nyoman menegaskan bahwa implementasi reformasi transparansi pada flagship indeks IDX seperti IDX30, LQ45, dan IDX80 dilakukan dengan tidak lagi menyertakan saham berkategori HSC sebagai konstituen. Hal ini bertujuan agar indeks tersebut selaras dengan tujuan investasi serta mampu menjadi referensi yang kredibel bagi investor dalam proses pengambilan keputusan di bursa.
Ancaman Pencoretan dari Indeks Global
Selain tantangan di level domestik, saham yang tergolong dalam kategori HSC juga menghadapi ancaman penghapusan dari indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) merujuk pada pengumuman Selasa (21/4). Terkait hal ini, pihak BEI menyatakan terus menjalin komunikasi aktif dengan MSCI untuk menjelaskan langkah-langkah reformasi transparansi yang tengah dijalankan otoritas pasar modal Indonesia.
Pihak MSCI diketahui sedang melakukan penilaian mendalam atas reformasi pasar yang berlangsung dan tengah mengumpulkan umpan balik dari para klien serta pelaku pasar internasional. Evaluasi ini menjadi sangat krusial mengingat fokus lembaga penyedia indeks global tersebut sangat menekankan pada isu transparansi pasar.
Kriteria Baru dan Syarat Perdagangan
Perubahan kriteria untuk penghuni indeks LQ45, IDX30, dan IDX80 kini mencakup penyesuaian pada rasio minimum free float, konsistensi jumlah hari transaksi, serta status HSC. Untuk konstituen IDX80 misalnya, perusahaan wajib memiliki rasio free float minimal sebesar 10 persen dari total saham yang beredar.
Selain itu, saham tersebut harus aktif diperdagangkan secara rutin dengan batasan maksimal hanya satu hari tanpa transaksi selama periode enam bulan terakhir. Syarat mutlak lainnya adalah saham tersebut tidak boleh masuk ke dalam daftar pengawasan kategori konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC) oleh bursa.
Detail Data Kepemilikan Saham
Berikut adalah perincian struktur kepemilikan saham pada dua emiten yang teridentifikasi masuk dalam kategori high shareholding concentration (HSC) berdasarkan data bursa:
| Nama Emiten | Kode Saham | Persentase Konsentrasi Kepemilikan |
|---|---|---|
| PT Barito Renewables Energy Tbk | BREN | 97,31% |
| PT Dian Swastatika Sentosa Tbk | DSSA | 95,76% |
BREN diketahui memiliki struktur kepemilikan yang sangat terkonsentrasi pada segelintir pihak, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat, mencapai angka 97,31 persen. Sementara itu, DSSA mencatatkan angka konsentrasi kepemilikan sebesar 95,76 persen yang dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu dari total keseluruhan sahamnya.
Padahal, kedua emiten ini sebelumnya merupakan penghuni tetap dalam indeks MSCI berdasarkan hasil peninjauan ulang atau rebalancing yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Namun, pengumuman terbaru dari MSCI menegaskan bahwa keduanya terancam didepak karena otoritas Indonesia telah mengidentifikasi mereka dalam kerangka kerja HSC.
Secara resmi, MSCI menyatakan akan mengeluarkan saham-saham yang telah diidentifikasi oleh otoritas pasar modal Indonesia sebagai saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk sinkronisasi antara standar indeks global dengan kebijakan transparansi baru yang diterapkan di Bursa Efek Indonesia.