PT Pertamina Patra Niaga selaku Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero) secara resmi telah menetapkan kebijakan kenaikan harga jual untuk produk LPG non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Kebijakan penyesuaian tarif terbaru ini mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh provinsi di Indonesia terhitung sejak tanggal 18 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dirilis melalui laman resmi perusahaan pada hari Minggu, 19 April 2026, harga jual LPG 5,5 kg di wilayah DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 17.000 per tabung. Kondisi ini membuat harga yang semula dipatok Rp 90.000 kini melonjak menjadi Rp 107.000 untuk setiap pembelian tabung gas tersebut.
Sementara itu, lonjakan yang jauh lebih signifikan terjadi pada produk LPG 12 kg yang mengalami kenaikan harga sebesar Rp 36.000 per tabung. Dengan adanya perubahan harga ini, masyarakat yang sebelumnya membayar Rp 192.000 kini harus mengeluarkan dana sebesar Rp 228.000 per tabung untuk wilayah Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Data Perbandingan Harga LPG Terbaru per Wilayah
Berikut adalah rincian perbandingan harga LPG non subsidi sebelum dan sesudah penyesuaian tarif di beberapa wilayah utama Indonesia. Data ini mencakup kenaikan nilai nominal serta harga akhir yang berlaku bagi konsumen di tingkat agen resmi.
| Wilayah Operasional | Jenis Produk | Harga Lama (Per Tabung) | Besar Kenaikan | Harga Baru (Per Tabung) |
|---|---|---|---|---|
| DKI Jakarta, Jawa, Bali, NTB | LPG 5,5 Kg | Rp 90.000 | Rp 17.000 | Rp 107.000 |
| DKI Jakarta, Jawa, Bali, NTB | LPG 12 Kg | Rp 192.000 | Rp 36.000 | Rp 228.000 |
| Maluku (Ambon) & Papua (Jayapura) | LPG 5,5 Kg | Rp 117.000 | Rp 17.000 | Rp 134.000 |
| Maluku (Ambon) & Papua (Jayapura) | LPG 12 Kg | Rp 249.000 | Rp 36.000 | Rp 285.000 |
Daftar Lengkap Harga LPG di Seluruh Indonesia
Untuk mempermudah pemantauan, Pertamina juga merinci harga terbaru di berbagai titik distribusi mulai dari Sumatera hingga wilayah terjauh di Kalimantan dan Sulawesi. Di bawah ini adalah ringkasan tarif terbaru untuk LPG 5,5 kg dan 12 kg berdasarkan lokasi geografis masing-masing daerah.
| Provinsi / Wilayah Distribusi | Harga LPG 5,5 Kg (Baru) | Harga LPG 12 Kg (Baru) |
|---|---|---|
| Pulau Sumatera & Kepulauan Riau | Rp 111.000 | Rp 230.000 |
| Free Trade Zone (FTZ) Batam | Rp 100.000 | Rp 208.000 |
| Kepulauan Bangka Belitung | Rp 114.000 | Rp 238.000 |
| Kalimantan (Kecuali Kalimantan Utara) | Rp 114.000 | Rp 238.000 |
| Kalimantan Utara (Tarakan) | Rp 124.000 | Rp 265.000 |
| Sulawesi Utara, Gorontalo, Sultra | Rp 114.000 | Rp 238.000 |
| Sulawesi Tengah & Sulawesi Selatan | Rp 111.000 | Rp 230.000 |
Sesuai dengan tabel di atas, harga gas tabung non subsidi yang paling tinggi tercatat berada di kawasan Indonesia Timur, khususnya di Ambon dan Jayapura. Di wilayah tersebut, konsumen harus menebus LPG 5,5 kg dengan harga Rp 134.000, sementara untuk tabung 12 kg dibanderol mencapai Rp 285.000 per unitnya.
Pihak Pertamina memberikan catatan khusus bahwa informasi harga untuk beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku Utara belum tersedia secara publik. Hal ini dikarenakan wilayah-wilayah tersebut, termasuk sejumlah provinsi baru di Papua, belum memiliki fasilitas Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang beroperasi sendiri.
PT Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara tetap berkomitmen dalam menjalankan tanggung jawabnya mengelola sektor pertambangan minyak dan gas bumi demi ketahanan energi nasional. Melalui Pertamina Patra Niaga, perusahaan berupaya menjaga ketersediaan pasokan energi di tengah dinamika harga pasar global yang terus berfluktuasi secara dinamis.