PT Pertamina (Persero) secara resmi telah merilis penyesuaian harga terbaru untuk produk Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi yang mulai diberlakukan sejak Sabtu, 18 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, terdapat variasi harga yang cukup signifikan untuk produk Bright Gas di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
Untuk produk LPG Bright Gas kemasan 5,5 kg, harga jualnya saat ini berada pada rentang antara Rp 100.000 hingga mencapai Rp 134.000 per tabung tergantung pada lokasinya. Sementara itu, untuk konsumen yang menggunakan LPG Bright Gas ukuran 12 kg, kisaran harga yang ditetapkan adalah dari Rp 220.000 sampai dengan Rp 265.000 per tabung.
Rincian Harga Gas di Wilayah Jakarta dan Mekanisme Distribusi
Khusus bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, harga LPG Bright Gas ukuran 12 kg kini dipatok pada angka Rp 228.000 untuk setiap tabungnya. Sedangkan untuk varian Bright Gas dengan kapasitas 5,5 kg di wilayah ibu kota, harga yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 107.000.
Penting untuk dicatat bahwa nominal yang tertera tersebut merupakan harga jual di tingkat agen atau ex-agen untuk keperluan pengisian ulang tabung dalam radius 60 km dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Apabila lokasi penjualan berada di luar radius 60 km tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan distribusi dengan tarif yang dinilai wajar oleh pihak berwenang.
Harga jual di tingkat ex-agen ini sebenarnya sudah mencakup berbagai komponen biaya secara komprehensif, termasuk margin keuntungan bagi pihak agen penjual. Selain itu, besaran harga tersebut juga sudah menyertakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Tanggapan Menteri ESDM Terkait Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, turut memberikan pernyataan resmi menanggapi adanya laporan mengenai kenaikan harga LPG nonsubsidi ukuran 12 kg tersebut. Bahlil menegaskan bahwa produk gas 12 kg pada dasarnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu sehingga penyesuaian harga tidak seharusnya menjadi kendala besar.
Beliau mempertanyakan kembali peruntukan gas nonsubsidi yang memang bukan ditujukan untuk warga kurang mampu, melainkan untuk mereka yang memiliki daya beli lebih tinggi. Menurut Bahlil, pemerintah hadir untuk memberikan bantuan kepada seluruh rakyat, namun prioritas utama harus tetap diberikan kepada saudara-saudara kita yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Bahlil menekankan bahwa masyarakat yang mampu sudah sepatutnya memberikan kontribusi nyata dalam bentuk subsidi silang atau saling membantu melalui pembelian harga keekonomian ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM saat melakukan pertemuan dengan awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat, 17 April 2026.
Jaminan Stabilitas Harga LPG Bersubsidi 3 Kilogram
Di sisi lain, pemerintah memberikan jaminan penuh bahwa harga gas subsidi kemasan 3 kg atau "tabung melon" tidak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Kebijakan untuk mempertahankan harga subsidi ini diambil secara langsung berdasarkan instruksi serta arahan dari Presiden Prabowo Subianto demi menjaga daya beli masyarakat kecil.
Bahlil menjelaskan kembali bahwa untuk produk bersubsidi 3 kg harganya tetap dipastikan stabil karena hal tersebut merupakan perintah presiden dan amanat aturan hukum. Dirinya menyatakan hanya bisa memberikan garansi stabilitas pada harga subsidi karena adanya mandat resmi yang harus dijalankan oleh kementeriannya.
Daftar Lengkap Harga LPG Nonsubsidi per Wilayah (18 April 2026)
| Provinsi / Wilayah | Bright Gas 12 kg (Rp) | Bright Gas 5,5 kg (Rp) |
|---|---|---|
| Aceh | 230.000 | 111.000 |
| Sumatera Utara | 230.000 | 111.000 |
| Sumatera Barat | 230.000 | 111.000 |
| Riau | 230.000 | 111.000 |
| Kepulauan Riau | 230.000 | 111.000 |
| Free Trade Zone (FTZ) Batam | 208.000 | 100.000 |
| Jambi | 230.000 | 100.000 |
| Bengkulu | 230.000 | 111.000 |
| Sumatera Selatan | 230.000 | 111.000 |
| Bangka Belitung | 238.000 | 114.000 |
| Lampung | 230.000 | 111.000 |
| DKI Jakarta | 228.000 | 107.000 |
| Banten | 228.000 | 107.000 |
| Jawa Barat | 228.000 | 107.000 |
| Jawa Tengah | 228.000 | 107.000 |
| DI Yogyakarta | 228.000 | 107.000 |
| Jawa Timur | 228.000 | 107.000 |
| Bali | 228.000 | 107.000 |
| Nusa Tenggara Barat | 228.000 | 107.000 |
| Kalimantan Selatan | 238.000 | 114.000 |
| Kalimantan Timur | 238.000 | 114.000 |
| Kalimantan Utara (Tarakan) | 265.000 | 124.000 |
| Kalimantan Barat | 238.000 | 114.000 |
| Kalimantan Tengah | 238.000 | 114.000 |
| Sulawesi Utara | 238.000 | 114.000 |
| Gorontalo | 238.000 | 114.000 |
| Sulawesi Tengah | 230.000 | 111.000 |
| Sulawesi Tenggara | 238.000 | 114.000 |
| Sulawesi Selatan | 230.000 | 111.000 |
| Maluku (Ambon) | 285.000 | 134.000 |
Data di atas menunjukkan adanya perbedaan harga yang cukup variatif terutama di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku yang menyentuh angka tertinggi untuk pengisian ulang. Pertamina terus berupaya memastikan pasokan gas nonsubsidi ini tetap tersedia dengan lancar di seluruh pelosok negeri meskipun terdapat dinamika harga pasar.