Pihak Insanul Fahmi secara resmi telah mengajukan permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan sementara proses hukum terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya gugatan cerai yang saat ini juga tengah bergulir di pengadilan antara kedua belah pihak tersebut.
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar pertimbangan di balik permintaan penghentian sementara perkara pidana ini. Menurut Tommy, terdapat potensi benturan aturan hukum yang cukup signifikan jika proses pidana tetap dilanjutkan bersamaan dengan sengketa perdata yang sedang berlangsung.
Tommy menilai bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, seharusnya proses hukum keperdataan mengenai perceraian didahulukan sebelum menyentuh ranah pidana. Ia merujuk pada ketentuan dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) serta aturan kementerian terkait yang mengatur urutan prioritas dalam penanganan kasus yang saling berkaitan seperti ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Tommy Tri Yunanto saat memberikan keterangan pers kepada media di kawasan Tangerang Selatan belum lama ini untuk memperjelas posisi kliennya. Ia menegaskan bahwa sinkronisasi antara proses hukum di Pengadilan Agama dan penyelidikan di kepolisian sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih keputusan hukum.
Lebih lanjut, Tommy menjelaskan bahwa identitas pelapor dalam kasus dugaan perzinaan di ranah pidana dan penggugat dalam kasus perceraian di ranah perdata adalah orang yang sama. Kondisi inilah yang membuat kepastian status hukum melalui putusan pengadilan agama menjadi sangat krusial dalam menentukan langkah hukum selanjutnya bagi Insanul Fahmi.
Pihak kuasa hukum menaruh harapan besar agar penyidik di Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan secara serius keberatan yang telah mereka sampaikan secara resmi. Keberatan tersebut juga telah dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya sebagai bagian dari upaya mencari keadilan hukum yang objektif.
Tommy menekankan bahwa keabsahan sebuah alat bukti di mata hukum tidak boleh menimbulkan pertentangan antara satu instansi hukum dengan instansi hukum lainnya. Oleh karena itu, ia secara tegas meminta agar gugatan perdata diselesaikan terlebih dahulu guna memastikan landasan hukum yang kuat dalam perkara ini.
Penjelasan tersebut sekaligus menutup poin utama mengenai upaya pembelaan Insanul Fahmi dalam menghadapi rentetan masalah hukum yang melibatkan mantan pasangannya, Wardatina Mawa. Hingga saat ini, publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan penundaan kasus tersebut.