Mencari ruang terbuka hijau (RTH) untuk berolahraga ringan atau sekadar menghirup udara segar di wilayah Jakarta Selatan kini semakin mudah dengan kehadiran RTH Kampung Kalibata. Sejak pertama kali dibuka, taman ini telah berhasil menjadi destinasi favorit bagi warga sekitar yang ingin melepas penat dari hiruk-pikuk perkotaan.
Fasilitas publik ini diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Pramono Anung, tepat pada tanggal 24 Oktober 2025 yang lalu. Saat ini, operasional dan keamanan area dikelola secara ketat oleh petugas Pengamanan Dalam (PAMDAL) guna menjamin kenyamanan setiap pengunjung.
Budi, salah satu petugas keamanan setempat, menjelaskan bahwa taman ini terbuka bagi siapa saja tanpa terkecuali, termasuk warga dari berbagai rukun tetangga di sekitar lokasi. Menurutnya, antusiasme masyarakat sangat tinggi terlihat dari banyaknya pengunjung yang datang dari dalam maupun luar lingkungan permukiman tersebut.
Jam Operasional dan Aktivitas Pengunjung
Bagi Anda yang berencana berkunjung, perlu diketahui bahwa RTH Kampung Kalibata memiliki jadwal operasional yang tetap setiap harinya tanpa perbedaan antara hari kerja maupun akhir pekan. Petugas PAMDAL bernama Yani Mulyani mengonfirmasi bahwa taman mulai beroperasi sejak pukul 06.00 pagi dan ditutup tepat pada pukul 18.00 WIB.
Mayoritas pengunjung yang datang biasanya memanfaatkan area ini untuk melakukan aktivitas fisik, terutama lari pagi atau jogging di lintasan yang telah disediakan. Menariknya, jalur jogging tersebut letaknya berdampingan langsung dengan area bermain anak, sehingga sangat memudahkan bagi para orang tua yang ingin berolahraga sambil mengawasi buah hati.
Terdapat pula rencana jangka panjang untuk mengintegrasikan akses taman ini dengan RPTRA Citra Betawi guna memperluas area terbuka bagi masyarakat. Meskipun wacana penyambungan akses tersebut sudah mulai terdengar, hingga saat ini rencana tersebut masih dalam tahap pertimbangan lebih lanjut.
Aturan Berkunjung dan Keamanan
Pihak pengelola menerapkan sejumlah regulasi yang harus dipatuhi oleh seluruh pengunjung demi menjaga ketertiban serta keamanan bersama di lingkungan taman. Salah satu kebijakan yang cukup fleksibel adalah izin untuk membawa hewan peliharaan, asalkan bukan hewan liar yang dapat membahayakan atau menakuti pengunjung lain.
Selain aturan mengenai hewan peliharaan, terdapat daftar larangan spesifik yang dipasang pada papan informasi agar ditaati oleh publik. Berikut adalah rincian tata tertib yang berlaku di area RTH Kampung Kalibata:
- Dilarang merokok, mengonsumsi minuman beralkohol, dan melakukan tindakan asusila di lingkungan taman.
- Dilarang berjualan, mencuci kendaraan, serta merusak properti maupun tanaman yang menjadi aset taman.
- Dilarang menggunakan sepeda di dalam area taman serta tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman ke area tertentu.
- Dilarang keras berenang atau memancing di area waduk karena kedalaman air yang mencapai 3 hingga 4 meter.
Fasilitas Parkir dan Kebersihan
Mengingat keterbatasan lahan, pengunjung yang membawa kendaraan pribadi disarankan untuk datang lebih awal guna mendapatkan tempat parkir. Ketersediaan ruang parkir di lokasi ini memang cukup terbatas jika dibandingkan dengan volume pengunjung yang datang setiap harinya.
| Jenis Kendaraan | Kapasitas Maksimal Parkir |
|---|---|
| Mobil | 2 - 3 Unit |
| Sepeda Motor | 15 - 20 Unit |
Masalah kebersihan juga menjadi perhatian utama pengelola karena ketersediaan fasilitas tempat sampah di dalam area taman masih sangat minim. Petugas sangat mengharapkan kesadaran mandiri dari para pengunjung untuk membawa kembali sampah mereka atau membuangnya di tempat yang sudah disediakan.
Pesan penutup dari petugas menekankan agar para orang tua memberikan edukasi kepada anak-anak untuk tidak merusak tanaman yang ada di sekitar taman. Kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan sangat diperlukan agar RTH Kampung Kalibata tetap menjadi tempat yang nyaman bagi semua orang.