PDIP dan NasDem Tanggapi Usulan KPK soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Maksimal 2 Periode

PDIP dan NasDem Tanggapi Usulan KPK soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Maksimal 2 Periode

PDI Perjuangan dan Partai NasDem memberikan tanggapan resmi terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal selama dua periode. Rekomendasi tersebut muncul dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang bertujuan memperbaiki tata kelola berbagai lembaga strategis, termasuk organisasi partai politik di Indonesia.

Dalam laporan tersebut, KPK merinci sebanyak 16 poin rekomendasi perbaikan internal partai, di mana salah satu poin utamanya adalah pembatasan masa kepemimpinan tertinggi partai. KPK berargumen bahwa pengaturan batas jabatan ketua umum maksimal dua periode masa kepengurusan sangat diperlukan untuk menjamin keberlangsungan proses kaderisasi di tubuh partai politik.

Menanggapi hal tersebut, politikus PDIP Guntur Romli menilai bahwa langkah yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut telah melampaui batas kewenangan atau bersifat ultra vires. Ia menegaskan bahwa KPK tidak seharusnya mencampuri urusan domestik partai politik yang secara hukum dikategorikan sebagai organisasi masyarakat sipil, bukan lembaga negara.

Guntur Romli juga memandang usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai sebagai tindakan yang inkonstitusional karena melanggar otonomi internal organisasi yang bersifat sukarela. Menurutnya, usulan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang diatur dalam UU Parpol, di mana setiap partai berhak menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.

Lebih lanjut, ia menekankan belum ada studi empiris yang membuktikan bahwa pembatasan jabatan ketua umum secara otomatis mampu menekan angka korupsi di tanah air. Baginya, akar masalah korupsi saat ini lebih disebabkan oleh tingginya biaya politik (high cost politics) yang harus ditanggung oleh para kader maupun pengurus partai.

Guntur Romli mengungkapkan kekhawatiran bahwa usulan KPK tersebut rawan dipolitisasi oleh pihak penguasa untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat. Instrumen durasi jabatan ini dikhawatirkan menjadi alat untuk melemahkan figur tertentu di internal partai yang sulit dikalahkan melalui mekanisme demokrasi lainnya.

Penolakan dari Partai NasDem

Senada dengan PDIP, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga menyatakan penolakan keras terhadap wacana pembatasan masa jabatan ketua umum yang dilemparkan KPK. Sahroni menegaskan bahwa durasi kepemimpinan merupakan hak prerogatif masing-masing partai politik yang tidak boleh diintervensi oleh pihak luar manapun.

Ia menambahkan bahwa segala mekanisme, proses, maupun dinamika yang terjadi di dalam kepengurusan merupakan kedaulatan internal partai politik yang tidak bisa diganggu gugat. Baginya, aturan mengenai siapa yang memimpin dan berapa lama masa jabatannya adalah sepenuhnya urusan rumah tangga organisasi yang sudah diatur secara mandiri.

Pihak Tanggapan Utama terhadap Usulan KPK
PDI Perjuangan (Guntur Romli) Menilai sebagai tindakan ultra vires dan inkonstitusional karena melanggar kebebasan berserikat partai politik.
Partai NasDem (Ahmad Sahroni) Menolak tegas karena masa jabatan ketua umum adalah hak prerogatif dan kedaulatan internal partai.
KPK (Direktorat Monitoring) Mengusulkan batas maksimal 2 periode untuk memastikan kaderisasi berjalan efektif di partai politik.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.