Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita di Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga dilakukan oleh anak tirinya sendiri. Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan bergerak cepat dan meringkus pelaku berinisial NS (25) dalam kurun waktu kurang dari 10 jam setelah laporan diterima.
Pelaku ditangkap di wilayah Priuk, Kota Tangerang, pada Sabtu (18/4) dini hari setelah sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain melakukan pembunuhan, pelaku diketahui sempat membawa kabur barang berharga milik ayahnya berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam. Petugas kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas terukur karena NS memberikan perlawanan saat hendak diamankan oleh tim di lapangan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam pengaruh obat-obatan terlarang jenis metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine saat melancarkan aksinya. Motif di balik tindakan sadis tersebut diduga kuat berkaitan dengan dendam pribadi serta emosi yang tidak terkendali dari pelaku terhadap ibu tirinya.
Tragedi ini dipicu ketika permintaan pelaku untuk meminjam ponsel korban ditolak, yang kemudian membuat NS kalap dan menyerang korban menggunakan palu serta pisau di dalam rumah. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh warga pada Jumat malam, yang segera ditindaklanjuti polisi dengan olah tempat kejadian perkara dan proses autopsi jenazah.
Saat ini NS telah ditahan di Polres Tangerang Selatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal pembunuhan yang disangkakan kepadanya. Kepolisian juga memberikan apresiasi kepada masyarakat atas kecepatan laporan mereka serta mengimbau penggunaan layanan 110 untuk mengadukan segala bentuk kejahatan.
| Detail Informasi | Keterangan Kasus |
|---|---|
| Identitas Pelaku | NS (Pria, 25 Tahun) |
| Waktu Penangkapan | Sabtu, 18 April, Pukul 05.00 WIB |
| Lokasi Penangkapan | Kecamatan Priuk, Kota Tangerang |
| Senjata yang Digunakan | Palu dan Pisau |
| Hasil Tes Urine | Positif Metamfetamin, Amfetamin, dan Benzodiazepine |
| Ancaman Hukuman | Maksimal 15 Tahun Penjara |