Pakar telematika Roy Suryo menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak akan pernah mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam perkara tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menekankan bahwa meskipun terdapat tiga orang tersangka lain yang memilih jalur tersebut, dirinya tetap teguh pada pendirian untuk tidak menempuh langkah serupa sedikitpun.
Roy Suryo memberikan gambaran bahwa dalam prinsip pribadinya, tidak ada ruang bagi pengajuan perdamaian tersebut bahkan untuk ukuran sekecil kuku hitam sekalipun. Baginya, penyelesaian masalah melalui mekanisme restorative justice bukanlah sebuah bentuk keberhasilan atau kemenangan dalam menghadapi sebuah kasus hukum.
Ia justru memandang bahwa langkah mengambil restorative justice merupakan sebuah kekalahan telak dan bentuk menyerah bagi pihak yang berperkara. Roy menegaskan bahwa rekan sejawatnya yang memilih jalur tersebut telah kalah secara total dan menganggap tindakan tersebut sebagai hal yang merendahkan posisi mereka.
Mantan Menpora ini mengaku bahwa timnya telah menyiapkan berbagai strategi dan cara lain untuk memenangkan perkara ijazah Jokowi ini tanpa harus bergantung pada proses RJ. Oleh karena itu, ia meminta kepada berbagai pihak agar berhenti mendesak atau membujuk dirinya untuk mengubah keputusan tersebut.
Roy dengan gaya bahasa lugas meminta agar tidak ada lagi penawaran RJ yang datang kepadanya, termasuk segala bentuk godaan atau tawaran fasilitas tertentu. Ia menyatakan bahwa segala macam upaya untuk mendesak dirinya melakukan perdamaian, baik melalui cara formal maupun pendekatan pribadi, tidak akan membuahkan hasil.
Polda Metro Jaya sendiri telah memastikan bahwa proses hukum terkait tudingan ijazah palsu ini akan terus berjalan bagi lima orang tersangka yang tersisa. Kelompok tersangka yang berkasnya tetap diproses hingga ke meja hijau ini terdiri dari Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Kombes Iman Imanuddin selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penyidikan bagi para tersangka tersebut dipastikan berlanjut sampai tahap persidangan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa berkas perkara untuk lima tersangka yang tidak menempuh jalur RJ tersebut kini sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas-berkas tersebut saat ini sedang berada dalam pemeriksaan jaksa peneliti untuk menentukan kelengkapan dokumen sebelum perkara ini benar-benar disidangkan.
| Kategori Tersangka | Nama Tersangka | Status Hukum Terbaru |
|---|---|---|
| Tersangka Lanjut Sidang | Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Tifauziah Tyassuma | Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta |
| Tersangka Jalur RJ | Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis | Penyidikan dihentikan (SP3 diterbitkan) |