Sebanyak 11,4 Juta SPT Telah Dilaporkan hingga 19 April 2026

Sebanyak 11,4 Juta SPT Telah Dilaporkan hingga 19 April 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan pencapaian signifikan dalam jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menembus angka 11.434.264 hingga tanggal 19 April 2026 pukul 24.00 WIB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa progres pelaporan untuk Tahun Pajak 2025 tersebut mencakup berbagai kategori wajib pajak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data yang dirilis, mayoritas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ini berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi (OP) yang berstatus sebagai karyawan. Sementara itu, kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan serta wajib pajak badan juga turut memberikan kontribusi terhadap total angka pelaporan yang telah masuk ke sistem DJP.

Kategori Wajib Pajak Jumlah Pelaporan SPT (Unit)
Orang Pribadi (OP) Karyawan 9.858.579
Orang Pribadi (OP) Nonkaryawan 1.227.889
Badan (Januari-Desember) - Mata Uang Rupiah 343.765
Badan (Januari-Desember) - Mata Uang Dolar AS 250
Badan (Buku Berbeda Mulai 1 Agustus 2025) - Rupiah 3.745
Badan (Buku Berbeda Mulai 1 Agustus 2025) - Dolar AS 34

Pihak otoritas pajak terus menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum menyampaikan laporan tahunannya agar segera menuntaskan kewajiban tersebut sebelum batas waktu berakhir. Langkah ini sangat penting dilakukan oleh masyarakat guna menghindari potensi pengenaan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pertumbuhan Aktivasi Akun Coretax DJP

Selain keberhasilan dalam penerimaan dokumen SPT, DJP juga mencatatkan kemajuan luar biasa pada proses aktivasi akun Coretax oleh masyarakat luas. Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa jumlah total wajib pajak yang kini telah berhasil mengaktifkan akun Coretax DJP sudah mencapai 18.199.350 pengguna.

Data menunjukkan bahwa porsi terbesar dari aktivasi akun tersebut dipegang oleh wajib pajak orang pribadi yang mencapai angka lebih dari 17 juta pengguna. Selain itu, partisipasi aktif juga terlihat dari sektor wajib pajak badan, instansi pemerintahan, hingga pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sektor Aktivasi Akun Coretax Jumlah Wajib Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi 17.094.257
Wajib Pajak Badan 1.013.884
Instansi Pemerintah 90.982
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) 227
Total Aktivasi 18.199.350

Inovasi Pelaporan Melalui Aplikasi M-Pajak

DJP Kementerian Keuangan terus berinovasi dalam mempermudah layanan publik dengan memperkenalkan platform Coretax Mobile yang juga dikenal sebagai aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini dirancang secara khusus untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengirimkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara daring.

Inge menjelaskan bahwa platform berbasis mobile ini merupakan solusi bagi wajib pajak dengan penghasilan tunggal yang ingin melaporkan SPT berstatus nihil dengan cara lebih praktis. Kehadiran inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat melalui akses teknologi yang lebih terjangkau lewat gawai pribadi.

Pengguna aplikasi M-Pajak kini dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka di mana saja tanpa perlu lagi bergantung pada perangkat komputer atau laptop. Proses pengisian data dilakukan dengan login menggunakan akun Coretax DJP yang sudah teraktivasi sebelumnya untuk kemudian membuat konsep pelaporan secara mandiri.

Kriteria dan Panduan Penggunaan M-Pajak

Terdapat beberapa syarat khusus bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan kemudahan pelaporan melalui aplikasi Coretax Mobile ini. Layanan ini tersedia bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja pada satu pemberi kerja dan ingin menyampaikan laporan SPT Tahunan Normal tanpa status pembetulan.

Untuk mulai menggunakan fasilitas ini, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah sistematis dimulai dengan mengunduh aplikasi melalui toko aplikasi resmi di ponsel pintar. Setelah terpasang, pengguna dapat masuk ke sistem dan mengisi formulir yang tersedia secara jujur, lengkap, dan jelas sesuai realita finansial mereka.

  • Unduh dan pasang aplikasi M-Pajak secara resmi melalui layanan Playstore bagi pengguna Android atau AppStore bagi pengguna iOS.
  • Pilih menu untuk login dan lanjutkan dengan masuk menggunakan kredensial akun Coretax DJP yang telah dimiliki.
  • Buat draf atau konsep Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di dalam aplikasi tersebut.
  • Isi seluruh kolom informasi perpajakan secara lengkap, benar, dan jelas sebelum melakukan pengiriman data akhir.

Pemerintah juga menyediakan tautan panduan lengkap bagi masyarakat yang membutuhkan instruksi lebih detail melalui alamat situs resmi kemenkeu yang telah disediakan. Melalui kemudahan ini, DJP berharap target pelaporan pajak tahun ini dapat tercapai secara maksimal demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.liputan6.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.