Sebanyak 263 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebanyak 263 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebanyak 263 narapidana berkategori risiko tinggi dari berbagai daerah secara resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis malam, 23 April 2026. Ratusan warga binaan yang masuk dalam daftar pindah tersebut berasal dari sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, hingga Jakarta.

Wilayah Asal Narapidana Jumlah Narapidana
Sumatera Utara 44 Orang
Riau 103 Orang
Jambi 42 Orang
Sumatera Selatan 11 Orang
Lampung 18 Orang
Jakarta 45 Orang
Total Keseluruhan 263 Orang

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memberikan konfirmasi resmi bahwa proses penerimaan seluruh warga binaan risiko tinggi tersebut rampung dilakukan sekitar pukul 21.50 WIB. Mashudi menjelaskan bahwa prosedur pemindahan serta mekanisme penerimaan di tiap Lapas tujuan telah dijalankan dengan disiplin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.

Pihak berwenang menekankan bahwa para narapidana ini nantinya akan menjalani pola pembinaan dan sistem pengamanan dengan tingkat maksimum hingga super maksimum di pulau penjara tersebut. Evaluasi atau asesmen perilaku dijadwalkan bakal dilakukan setelah masa enam bulan, di mana narapidana yang menunjukkan perubahan positif dapat dipindahkan ke tingkat pengamanan yang lebih ringan.

Mashudi menambahkan bahwa skema ini terbukti efektif karena beberapa warga binaan yang sebelumnya berstatus risiko tinggi kini telah turun ke level pengamanan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan. Hingga saat ini, tercatat akumulasi total warga binaan yang telah dipindahkan ke kompleks pemasyarakatan di wilayah Nusakambangan mencapai 2.554 orang.

Langkah pemindahan ini ditegaskan bukan sebagai tindakan represif semata, melainkan merupakan strategi rehabilitatif dan preventif demi menjaga ketertiban serta memutus mata rantai penyebaran perilaku menyimpang di Lapas asal. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh rutan dan lapas terlindungi secara optimal dari potensi gangguan keamanan, khususnya yang berkaitan erat dengan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto secara konsisten menyerukan komitmen "zero narkoba" serta pelarangan penggunaan ponsel di dalam area pemasyarakatan tanpa celah. Mashudi mengancam bahwa sanksi hukum yang sangat berat pasti akan dijatuhkan kepada siapa pun, baik narapidana maupun petugas, yang terbukti melanggar aturan tersebut atau terlibat jaringan narkoba.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.