Ustadz Solmed secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan puluhan akun media sosial dari platform TikTok dan Instagram yang diduga telah menyebarkan konten fitnah terhadap dirinya. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Afrian Bonjol, suami dari April Jasmine ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026.
Langkah ini diambil setelah Ustadz Solmed merasa nama baiknya dicemarkan secara serius melalui berbagai unggahan yang menuduhnya sebagai sosok ustadz berinisial SAM yang melakukan tindakan pelecehan seksual sesama jenis. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di kantor polisi adalah haknya sebagai warga negara yang berharap mendapatkan keadilan atas laporan resmi yang telah disampaikan tersebut.
Detail Laporan dan Pasal yang Disangkakan
Afrian Bonjol selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa terdapat lebih dari sepuluh akun media sosial yang menjadi objek laporan karena diduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Akun-akun tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah di ruang publik.
Pihak pengacara menegaskan bahwa pelaporan ini menyasar akun-akun yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong demi merusak reputasi kliennya tanpa dasar yang jelas. Afrian juga menyampaikan kecurigaannya bahwa konten-konten hoaks tersebut sengaja diciptakan dan disebarluaskan hanya demi mendulang keuntungan pribadi melalui peningkatan jumlah pengikut serta penonton di media sosial.
Dalam pernyataan tegasnya, kuasa hukum Ustadz Solmed meminta agar oknum-oknum tersebut berhenti mencari keuntungan dengan cara yang zalim dan penuh fitnah seperti yang dilakukan saat ini. Ustadz Solmed pun mendesak agar para pemilik akun segera menghapus konten tersebut serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
| Kategori Informasi | Detail Laporan |
|---|---|
| Pelapor | Ustadz Solmed |
| Lokasi Laporan | SPKT Polda Metro Jaya |
| Waktu Kejadian | Jumat, 17 April 2026 |
| Jumlah Akun Dilaporkan | Lebih dari 10 akun TikTok dan Instagram |
| Landasan Hukum | Pasal 433 dan 434 KUHP |
| Tuduhan Fitnah | Dituduh sebagai Ustadz SAM (Pelecehan Seksual) |
Kasus ini mencuat setelah narasi mengenai ustadz SAM menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen dan kemudian dikaitkan langsung dengan identitas Ustadz Solmed oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Melalui proses hukum ini, sang ustadz ingin membuktikan bahwa segala tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah tidak benar dan merupakan upaya pembunuhan karakter yang sistematis.
Ustadz Solmed juga menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penyebaran informasi palsu yang merugikan kehidupan pribadi maupun profesional seseorang. Hingga saat ini, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa bukti-bukti digital yang telah diserahkan oleh tim kuasa hukum pelapor.